Di
antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah
merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan
pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga
menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu
Dzar ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda:
"ثلاثة لا يكلمهم الله يوم
القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم: المسبل ( وفي رواية إزاره )
والمنان ( وفي رواية : الذي لا يعطي شيئا إلا منّه) والمنفق سلعته بالحلف الكاذب.
“Tiga ( golongan manusia ) yang tidak akan
diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat , tidak pula dilihat dan disucikan
serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil ( orang yang memanjangkan
pakaiannya sehingga di bawah mata kaki ) dalam sebuah riwayat dikatakan: “
Musbil kainnya. Lalu ( kedua ) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu
orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (
ketiga ) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. ( HR Muslim :
1/102)
Orang yang berdalih, saya melakukan isbal
tidak dengan niat takabbur ( sombong ) hanyalah ingin membela diri yang tidak
pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud
takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw:
" ما تحت الكعبين من الإزار
ففي النار "
“Kain( yang memanjang)di bawah mata kaki
tempatnya di neraka” ( HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).
Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan
lebih dan berat, yaitu termasuk dalam
sabda Nabi saw :
" من جر ثوبه خيلاء لم ينظر
الله إليه يوم القيامة "
“ Barangsiapa menyeret bajunya dengan
takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” ( HR Al
Bukhari: 3/465).
Sebab dengan begitu ia melakukan dua hal yang
diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
Isbal diharamkan dalam semua pakaian,
sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan Ibnu Umar ra :
" الإسبال في الإزار والقميص والعمامة، ومن جر منها شيئا خيلاء لم
ينظر الله إليه يوم القيامة "
“Isbal itu dalam kain ( sarung ) gamis (
baju panjang ) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong
maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353,
Shahihul Jami’ : 2660).
Adapun wanita mereka diperbolehkan menurunkan
pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak
kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak
dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya
di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang
membawakan dari belakangnya. Wallahu A’lam
Dikutip dari buku
Judul :Dosa-Dosa Yang
Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-
Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar