Selasa, 15 Mei 2012

ISBAL (MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)


Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda:
"ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم: المسبل ( وفي رواية إزاره ) والمنان ( وفي رواية : الذي لا يعطي شيئا إلا منّه)  والمنفق سلعته بالحلف الكاذب.
   “Tiga ( golongan manusia ) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat , tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil ( orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki ) dalam sebuah riwayat dikatakan: “ Musbil kainnya. Lalu ( kedua ) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan ( ketiga ) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. ( HR Muslim : 1/102)

   Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur ( sombong ) hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah  saw:
" ما تحت الكعبين من الإزار ففي النار "
   “Kain( yang memanjang)di bawah mata kaki tempatnya di neraka” ( HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).
   Jika seseorang melakukan isbal  dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih  dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi saw :

" من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة "
   “ Barangsiapa menyeret bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” ( HR Al Bukhari: 3/465).
   Sebab dengan begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
   Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan Ibnu Umar ra :
   " الإسبال في الإزار والقميص والعمامة، ومن جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة "
   “Isbal itu dalam kain ( sarung ) gamis ( baju panjang ) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
   Adapun wanita mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya. Wallahu A’lam





Dikutip dari buku 
Judul                             :Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah                  : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah                    : Abu Bakar Muhammad Altway
                                      Muhammad Mu’inudinillah Basri
                                      Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama         : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua            :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa- 
   Riyadh.
Tahun                          :  Robi’ul Awwal-1423 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar