Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud
dengan firman Allah:
]وَمِنَ النَّاسِ مَن
يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ[ (6
) سورة لقمان
“
Dan di antara manusia ( ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan( manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan ” ( Luqman : 6) adalah nyanyian([1]).
Abi
Amir dan Abi Malik Al Asy’ari ra meriwayatkan, bersabda Rasulullah saw:
"
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف "
“
Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera,
khamar, dan alat-alat musik” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)
Dan
dalam hadits Anas bin Malik ra, Rasulullah saw bersabda :
"
ليكونن في هذه الأمة خسف وقذف ومسخ، وذلك إذا شربوا الخمر واتخذوا القينات وضربوا
بالمعازف"
“Kelak akan
terjadi pada umat ini ( tiga hal ) :(mereka)
ditenggelamkan (kedalam bumi ); dihujani batu;dan diubah bentuk mereka; yaitu
jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita(untuk menyanyi) dan
menabuh (membunyikan ) musik”([2]).
Nabi
saw melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan
tukang maksiat.
Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits –hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.
Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits –hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.
Tidak
diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam
kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi saw. seperti piano, biola,
harpa, guitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat
mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah
diharamkan dalam beberapa hadits.
Menurut
penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa
akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak.
Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan
lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh
biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian
kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau
kegagahan pria ([3]).
Karena itu tidak mengherankan jika
para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada
perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum,
nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.
Musibah itu semakin menjadi-jadi,
setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang.
Seperti jam dinding, bel , mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan
sebagainya. Untuk menghindari barbagai hal di
atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Wallahu a'lam .
Mudah-mudahan Allah menjadi
penolong kita semua. Aamiin …..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar