Selasa, 15 Mei 2012

Hukum Membawa Al-Qur'an Bagi Wanita Haid


Hukum membaca dan membawa alquran bagi perempuan yang sedang haid:

I)Menurut mayoritas ulama(hanafi,syafii,hambali) : membaca Alquran bagi prempuan yang sedang haid hukumya haram hanya saja dalam perinciannya mereka berbeda pendapat sbb:

1) Madhab Hanafi
Hukumnya haram jika ia berniat membaca alquran meskipun kurang satu ayat tapi kalau niat

berdikir hukumnya boleh. (hasyiah ibnu abiding juz 1 hal 195)


2) Madhab syafii:
Hukumnya haram baik niat berdhikir atau lainnya hanya saja boleh dibaca dalam hatinya. ( mugni muhtaj juz 1 hal 72)

3) Madhab hambali:
Hukumnya haram jika membaca satu ayat atau lebih tpi kalau membaca kurang dari satu ayat hukumnya boleh,dalam hal ini ibnu taimiyya punya pendapat lain yaitu memperbolehkan bagi prempuan yang sedang haid untuk membaca alquan jika ia takut lupa. ( Alinshof juz 1 hal 347)

4) Menurut Madhab maliki:
Hukumnya boleh secara mutlak kecuali klau darahnya sudah putus maka hukumnya tidak boleh, sampai ia mandi ( Hasyiah dasuqi juz 1 hal 174)

Hukum memegang dan membawa Alquran
Semua ulama secara umum bersepakat bahwa memegang dan membawa alquran bagi orang yang sedang haid adalah haram kecuali Madhab Malik memperbolehkn bagi pengajar dan pelajar untuk memegang dan membawa sebagian juz Alquran tidak boleh 30 juz penuh. ( hasyiah dasuqi juz I hal 203)
wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar