Hadist 1
Dari ‘Abdullah bin ‘ Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian
melarang istri-istri kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid akan tetapi
rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka ” (HR. Abu Daud dan Ibnu
Khuzaimah; Shohih)
Faidah Hadist :
Berdiam dirinya
seorang wanita dirumahnya adalah lebih baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi
ke mesjid dalam rangka menunaikan sholat. Namun seorang suami tidak
diperbolehkan melarang istrinya pergi ke mesjid.
Hadist 2
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu
‘anha dari Nabi , bahwa
beliau bersabda :” Telah diizinkan bagi kalian para wanita untuk keluar
rumahm emenihi kebutuhan kalian (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Kebolehan bagi wanita keluar rumah untuk memenuhi
kebutuhannya.
Hadist 3
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari
N
abi , bahwa beliau
bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan
diintai oleh syaithan (yang berusaha menggelincirkannya). Karena tempat yang lebih mendekatkan dirinya
dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. IBNU
Khuzaimah; shohih)
Faidah Hadist :
Adanya keburukan yang muncul mana kala wanita keluar rumah,
yaitu ambisi syaithon untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran.
Keluarnya seorang wanita disiang hari saja ambisi syaithan besar apatah lagi
dimalam hari.
Hadist 4
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu
‘anhumaa , bahwa salah seorang istri ‘Umar menghadiri sholat jama’ah Subuh
dan Isya di mesjid. Maka dikatakan padanya : ‘kenapa engkau keluar ke
mesjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar idak meyukainya dan cemburu karenanya ?’,
ia berkata : ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku?’ Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhumaa berkata : ‘Yang menghalanginya adalah sabda Nabi ’ ,”janganlah kalian melarang
hamba-hamba Allah (wanita-wanita) dari masjid-masjidnya” (HR.al Bukhari)
Faidah Hadist :
Seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa seizing
suaminya, sehingga jika suaminya tiak mengizinkn maka dia tidk boleh pergi.
Hadist 5
Dari Abu Musa al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Nabi bersabda;“Jika
seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang untuk
mereka mencium bau wanginya, maka ia akan begini dan begitu. Beliau telah
berkata dengan perkataan yang keras”.
Dan dalam sebagian lafadz disebut “maka mereka adalah
pelacur.” (HR. al Bukhari).
Faidah Hadist :
Larangan memakai parfum keluar rumah bagi wanita baik ke
mesjid maupun ketempat lain.
Hadist 6
Dari Adhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
bersabda : “Tiga orang (golongan) yang
engkau tidak usah tanyakan lagi tentang keadaan mereka , yaitu 1) orang yang
memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin dan durhaka pada imamnya (kholifah)
hingga meninggal dalam kondisi tersebut , 2) seorang budak laki-laki atau
wanita yang lari dari tuannya lalu ia meninggal, dan 3) seorang wanita yang
ketika suaminya pergi telah dicukupi kebutuhan hidupnya namun ia tabarruj ;
maka jangan engkau tanyakan lagi tentang (keburukannya) ” (HR. Ahmad, al
hakim, dan al Bukhari dalam kitab al Adab al Mufrad; shohih)
Faidah Hadist :
Larangan untuk semua wanita menampakkan aurat atau perhiasan
(tabarruj) saat keluar .
Hadist 7
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhumaa
, bahwa Nabi bersabda : “jangan seorang
wanita bepergian kecuali bersama mahromnya , dan jangan sampai ada laki-laki
yang masuk menemuinya kecuali ia bersama mahramnya ”, kemudian salah satu sahabat berkata: ‘wahai
Rasulullah sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang
istriku ingin pergi haji ‘. Maka Nabi
bersabda : ‘pergilah bersamanya’ (HR.al Bukhari dan
Muslim)
Faidah Hadist :
Larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau
bepergian tanpa mahrom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar