Selasa, 13 November 2012

40 Wasiat Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam _Part one_


Hadist 1
Dari ‘Abdullah bin ‘ Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah             bersabda : “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid akan tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka ” (HR. Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah; Shohih)
Faidah Hadist :
 Berdiam dirinya seorang wanita dirumahnya adalah lebih baik dari keluarnya, walaupun untuk pergi ke mesjid dalam rangka menunaikan sholat. Namun seorang suami tidak diperbolehkan melarang istrinya pergi ke mesjid.
Hadist 2
Dari  ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi            , bahwa beliau bersabda :” Telah diizinkan bagi kalian para wanita untuk keluar rumahm emenihi kebutuhan kalian (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Faidah Hadist :
Kebolehan bagi wanita keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya.
Hadist 3
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari N
abi              , bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat. Apabila keluar rumah, ia akan diintai oleh syaithan (yang berusaha menggelincirkannya).  Karena tempat yang lebih mendekatkan dirinya dengan Rabbnya adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. IBNU Khuzaimah; shohih)
Faidah Hadist :
Adanya keburukan yang muncul mana kala wanita keluar rumah, yaitu ambisi syaithon untuk menggoda dan menjerumuskannya dalam kehancuran. Keluarnya seorang wanita disiang hari saja ambisi syaithan besar apatah lagi dimalam hari.
Hadist 4
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaa , bahwa salah seorang istri ‘Umar menghadiri sholat jama’ah Subuh dan Isya di mesjid. Maka dikatakan padanya : ‘kenapa engkau keluar ke mesjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar idak meyukainya dan cemburu karenanya ?’, ia berkata : ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk  melarangku?’ Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaa berkata : ‘Yang menghalanginya adalah sabda Nabi           ’ ,”janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita-wanita) dari masjid-masjidnya” (HR.al  Bukhari)
Faidah Hadist :
Seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa seizing suaminya, sehingga jika suaminya tiak mengizinkn maka dia tidk boleh pergi.
Hadist 5
Dari Abu Musa al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi             bersabda;“Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang untuk mereka mencium bau wanginya, maka ia akan begini dan begitu. Beliau telah berkata dengan perkataan yang keras”.
Dan dalam sebagian lafadz disebut “maka mereka adalah pelacur.”  (HR. al Bukhari).
Faidah Hadist :
Larangan memakai parfum keluar rumah bagi wanita baik ke mesjid maupun ketempat lain.
Hadist 6
Dari Adhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu dari  Nabi             bersabda : “Tiga orang (golongan) yang engkau tidak usah tanyakan lagi tentang keadaan mereka , yaitu 1) orang yang memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin dan durhaka pada imamnya (kholifah) hingga meninggal dalam kondisi tersebut , 2) seorang budak laki-laki atau wanita yang lari dari tuannya lalu ia meninggal, dan 3) seorang wanita yang ketika suaminya pergi telah dicukupi kebutuhan hidupnya namun ia tabarruj ; maka jangan engkau tanyakan lagi tentang (keburukannya) ” (HR. Ahmad, al hakim, dan al Bukhari dalam kitab al Adab al Mufrad; shohih)
Faidah Hadist :
Larangan untuk semua wanita menampakkan aurat atau perhiasan (tabarruj) saat keluar .
Hadist 7
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhumaa  , bahwa Nabi             bersabda : “jangan seorang wanita bepergian kecuali bersama mahromnya , dan jangan sampai ada laki-laki yang masuk menemuinya kecuali ia bersama mahramnya ”,  kemudian salah satu sahabat berkata: ‘wahai Rasulullah sesungguhnya saya hendak pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin pergi haji ‘.  Maka Nabi             bersabda :  ‘pergilah bersamanya’ (HR.al Bukhari dan Muslim)
Faidah Hadist :
Larangan bagi wanita untuk mengadakan perjalanan atau bepergian tanpa mahrom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar